
batampos – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemeriksaan fisik barang-barang impor pada jalur hijau di pelabuhan secara terbatas. Keputusan ini merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Informasi yang didapatkan, Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Batuampar pada Selasa (30/9). Pemeriksaan dipimpin langsung Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah.
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia membenarkan adanya pemeriksaan barang-barang impor di Pelabuhan Batuampar tersebut.
“Kegiatannya pemeriksaan bersama dan prosedur normal,” ujarnya.
Evi menjelaskan pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus barang. Sekaligus melihat kesigapan pegawai Bea Cukai Batam dalam melayani pemeriksaan barang.
“Jadi hanya spot check prosedur saja. Bukan tegahan,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://metro.batampos.co.id/instruksi-menteri-keuangan-bea-cukai-batam-periksa-fisik-barang-impor-di-pelabuhan/
Salam,
Divisi Informasi