
Jakarta – Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah titik tol selama libur Maulid Nabi 2025. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran dan kenyamanan perjalanan masyarakat pada libur panjang dari 4-7 September 2025 mendatang.
Strategi pengaturan lalu lintas yang tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, 62/KPTS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Libur Panjang Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2025.
“Untuk menjaga kelancaran dan kenyamanan perjalanan semua masyarakat, Ditjen Hubdat bersama Ditjen Bina Marga dan Korlantas Polri berencana memberlakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah titik tol selama libur Maulid Nabi 2025,” tulis Ditjen Perhubungan Darat lewat akun Instagram resmi @ditjen_hubdat, Rabu (3/9/2025).
“Pemberlakuan ini akan dievaluasi berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan melalui diskresi Kepolisian,” tulis keterangan yang sama.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8094844/truk-dibatasi-saat-libur-panjang-akhir-pekan-ini-jadwalnya
Salam,
Divisi Informasi