• Kantor Pusat
  • Phone +62 21 3142981
  • Tanah Abang- Jakarta
  • Newyork Office
  • London Office
  • Tokyo Office
  • Phone +012 345 6789
  • Cargo Hub, NY 10012, USA
  • Phone +099 222 1111
  • Cargo Hub, LD 32614, UK
  • Phone +098 765 4321
  • Cargo Hub, Tokyo 32614, Japan
14 Jul

Pemerintah Finalkan Aturan Penangkapan Ikan – Supply Chain Indonesia


JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tengah mematangkan peraturan menteri terkait penangkapan ikan terukur. Kebijakan penangkapan ikan terukur membuka peluang bagi pemodal asing dan pelaku industri dalam negeri untuk memperoleh kuota tangkapan ikan dalam zona penangkapan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang ditandatangani pada tanggal 6 Maret 2023, antara lain, mengatur pemanfaatan secara optimal sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung melalui pengaturan zona penangkapan dan kuota penangkapan ikan. Kuota penangkapan itu meliputi kuota untuk industri, nelayan lokal, dan kegiatan bukan untuk tujuan komersial.

Juru bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi, menyatakan, pihaknya masih mematangkan peraturan menteri tentang penangkapan ikan secara terukur. Peraturan itu merupakan aturan turunan PP No 11/2023. ”(Peraturan menteri itu) diharapkan kelar akhir bulan ini,” ujar Wahyu di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Penangkapan ikan terukur akan dilaksanakan pada enam zona di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Kuota industri diberikan oleh menteri berdasarkan permohonan yang diajukan orang perseorangan dan badan usaha, baik berupa usaha penanaman modal asing (PMA) maupun modal dalam negeri (PMDN). Kuota industri diberikan untuk setiap zona penangkapan di atas 12 mil.

Wahyu menambahkan, Pemerintah RI juga masih menjajaki kerja sama dengan Pemerintah China. Kerja sama itu mencakup investasi penangkapan ikan dengan kuota tangkapan.

Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/07/13/pemerintah-finalkan-aturan-penangkapan-ikan

Salam,
Divisi Informasi

Komentar

comments