
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyampaikan klarifikasi terkait dengan penerbitan atensi terhadap dugaan penyelundupan 17 kontainer berisi garmen di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktoran Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan 17 kontainer itu bukan barang selundupan. Dia mengatakan belasan kontainer itu dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan telah diberitahukan dengan lima dokumen PPFTZ-01 Out.
Menurut dia, terbitnya atensi dikarenakan dugaan adanya pelanggaran ketentuan kepabeanan pada pengiriman belasan kontainer itu. “Berdasarkan informasi intelijen, diduga terdapat pelanggaran ketentuan kepabeanan,” ujar dia kepada Tempo melalui jawaban tertulis.
Nirwala mengatakan pihaknya telah melakukan pengejaran dan pengamanan terhadap 17 kontainer yang telah berstatus domestik tersebut. Namun, lima di antaranya telah dipindahkan keluar meninggalkan fasilitas terminal (gate out). Sehingga, DJBC hanya berhasil mengamankan 12 kontainer.
Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC masih memeriksa dan meneliti 12 kontainer yang berhasil diamankan itu. “Apabila ditemukan indikasi tindak pidana kepabeanan, perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Nirwala.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.tempo.co/hukum/klarifikasi-bea-cukai-soal-17-kontainer-berisi-garmen-dari-batam-ke-tanjung-priok-jakarta-2078864
Salam,
Divisi Informasi